PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU TENGGARA TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal Suara Sah 10% (Sepuluh Persen) dari perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 atau sejumlah (10/100 x 72.396 suara sah) atau sama dengan 7.239,6 atau dibulatkan menjadi 7.240 (Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh) Suara Sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 sebagai berikut :
| ∙ | Hari / Tanggal Waktu |
: Selasa 27 Agustus s.d Rabu 28 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIT s.d Pukul 16.00 WIT |
| ∙ | Hari / Tanggal Waktu |
: Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 WIT s.d 23.59 WIT |
∙ Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
|
1. |
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Maluku Tenggara mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara; |
|
2. |
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Maluku Tenggara menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; |
|
3. |
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Maluku Tenggara serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. |
Dokumen pada poin ketiga diatas bisa diunduh disini: Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 bisa menghubungi HelpDesk Pencalonan via email kab_malukutenggara@kpu.go.id dan whatsapp (Vanny: 081247523924 / Risyad: 082198812019) atau kunjungi ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Maluku Tenggara di Kantor KPU Jalan Soekarno Hatta Perumnas Kelurahan Ohoijang.